LIDIK.ID, Medan – Kembali sejumlah aktivis mahasiswa Sumatera Utara dari kelimpok Aliansi Medan Perantau (AMP), Aliansi Langkat Bersatu (ALB), dan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Langkat (GEMPALA) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung anti rasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Para aktivis itu berunjuk rasa untuk mendorong, dan mendesak KPK agar segera memproses laporan pengaduan yang dilayangkan sebelumnya oleh Aliansi Medan Perantau (AMP). Dan diketahui, AMP telah memberikan bukti data tambahan sesuai arahan dan petunjuk dari pihak komisi anti rasuah tersebut.
“Beberapa bulan yang lalu teman-teman dari AMP telah melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana PS. Kini kami kembali turun ke jalan tergabung dalam tiga aliansi aktivis pemuda dari Sumatera Utara,” ujar Kokoh Aprianta Bangun koordinator aksi kepada LIDIK.ID
Selain itu, ujar Kokoh, pihaknya selama ini merasa tidak percaya atau menduga telah matinya penegakan hukum yang ada di Indonesia sekarang. Kini kami kembali menyampaikan aspirasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dengan tujuan meminta agar KPK segera memperoses serta mengusut tuntas atas laporan yang telah di buat dan dilaporkan.

“Karena kami menduga jika Bupati Langkat Terbit Rencana PA terindikasi telah melakukan tindakan pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Karena, apa yang kami lakukan, telah sesuai dengan Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang Undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Aspirasi di muka umum secara lisan maupun tulisan,” ujar Kokoh lantang dengan tegas.
Menurutnya, tuntutan yang harus segera diproses oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sesuai dengan laporan pengaduan oleh aktivis rekan-rekan mereka terdahulu.
Dikabarkan, laporan pengaduan oleh para aktivis mahasiswa diantaranya :
1. Meminta kepada KPK RI untuk segera mengusut tuntas dugaan Fee proyek yang ada di Kabupatrn Langkat, karena terindikasi telah merugikan pembangunan daerah Kabuoaten Langkat, Sumatera Utara, sebesar ratusan juta sampai dengan milyaran rupiah.
2. Meminta kepada KPK RI, untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019 yang dilakukan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA yang merugikan negara kurang lebih Rp7 milyar.
3. Meminta kepada KPK RI, mengusut tuntas dugaan Fee lelang jabatan yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana PA yang faktanya sangat terpublikasi kepada publik, khususnya masyarakat Kabupaten Langkat dengan istilah ‘’ISI TOKEN’’.
4. Meminta kepada Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengusut dugaan Fee dana BOS terhadap Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Langkat yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana PA dengan bukti rekaman pengakuan Kepala Sekolah yang sudah kami laporkan ke KPK RI.
5. Kepada Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, untuk membuktikan Integritas kinerja KPK RI, agar kami masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat, melihat fakta bahwasannya KPK RI mampu mengusut tuntas dugaan telah terjadinya indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang ada di Indonesia, khususnya di Kabupaten Langkat.
6. Meninta kepada KPK RI untuk memeriksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan adanya indikasi “bermain mata” dengan pihak Bupati Langkat, sehingga tidak melakukan proses apapun terkait laporan pengaduan dugaan indikasi korupsi Bupati Langkat.
“Kami yang tergabuang dalam tiga Aliansi Aktivis Pemuda dan mahasiswa saat ini melakukan aksi kembali ke KPK RI, dikarenakan seperti terkesan ketidak seriusan KPK RI untuk mengusut dugaan-dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Langkat,” lanjut Kokoh Aprianta Bangun
Padahal, kata Kokoh, jelas tertulis di Undang Undang yang berlaku, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi wajib diproses. Dan kini kami yang tergabung dalam tiga Aliansi Aktivis Pemuda, tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Sumut, khususnya Kabupaten Langkat.
(Bonni)
Discussion about this post