Kamis, 15 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Sumatera Utara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Sumatera Utara
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Budaya

Diduga ‘Marak’ Korupsi di Humbahas, AMK Layangkan Surat ke Kejati Sumut

11 Maret 2021
Diduga ‘Marak’ Korupsi di Humbahas, AMK Layangkan Surat ke Kejati Sumut
826
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Humbahas – Dugaan indikasi korupsi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sumatera Utara, akhirnya tercium juga aromanya ke permukaan. Rabu (10/3/2021).

Sekretaris Aliansi Masyarakat Kampus (AMK) Humbahas, Ganda M Sihite mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat terbuka No: 010/Eks-STer/AMKHumbahas/III/2021 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. AMK melakukan itu sebagai upaya dan langkah untuk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejatisu guna segera mengusut indikasi dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Humbahas.

Baca Lainnya

DPW Pujakesuma Minta Warga Jawa di Sumut Menahan Diri

Genap Usia 2 Tahun, GBI Purwojoyo Rayakan HUT dengan Sukacita dan Makan Bersama

Ganda melanjutkan, satu persatu para oknum pejabat di lingkungan pemerintahan bisa terjerat kasus korupsi. Ia mencontohkan, dugaan fee proyek 14% oleh oknum Kadis Pertanian, Fee Proyek 13% oleh oknum Kadis Perkim dan pejabat lainnya.

Selanjutnya, jelang akhir tahun 2020 lalu kasus fee 14% dan 13% sudah dilaporkan bahkan sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Sumut dan Kejati Sumut. Namun, hingga memasuki tahun 2021 tak ada kabar perkembangan kasus tersebut.

Selain itu, jelang awal Maret 2021 satu persatu indikasi dugaan korupsi muncul ke permukaan menyangkut oknum pejabat – pejabat di instansi pemerintah Humbahas.

Menyikapi kondisi tersebut, AMK Humbahas melayangkan surat terbuka ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan tujuan utama, supaya mendesak Kejati Sumut melakukan pengusutan sampai tuntas indikasi dugaan korupsi di Humbahas itu.

Ganda melanjutkan, dalam surat terbuka itu, juga diuraikan beberapa indikasi korupsi baik yang sudah ditangkap maupun yang sempat dilaporkan tapi belum ada perkembangan sebagai dasar untuk mengajukan surat terbuka ke Kejati Sumut.

“Sudah dua kali datang ke Kejatisu, namun tidak bisa berjumpa dengan Kejatisu maupun bagian Humas nya, karena selalu katanya di luar sedang melakukan penyuluhan hukum, Namun kita layangkan ke bagian SPKT nya dan kita mintakan supaya hari berikutnya dipertemukan ke Kajatisu atau melalui Kabag Humas untuk menyampaikan secara langsung dan mendengarkan tanggapan langsung upaya Kejati Sumut dalam menyikapi indikasi dugaan korupsi di Humbahas ini,” tulis Ganda M Sihite kepada Lidik Sumut.

Ia menegaskan, pihaknya akan memgawal terus kasus ini, karena upayanya di lindungi UU Nomor 31 tahun 1999 dalam pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan katanya, ditegaskan bahwa tak ada tempat bagi para koruptor yang menjarah hak masyarakat dengan menggunakan jabatan.

Tidak hanya itu, Ketua AMK Humbahas Richard C Siburian, yang didampingi Dedy Siregar mengatakan, bahwa surat terbuka ini sebagai peringatan kepada para pejabat pemerintah di Humbang Hasundutan supaya tidak sewenang wenang menggunakan jabatan untuk korupsi.

Dalam surat terbuka ini, kita sampaikan tuntutan dan utamanya agar Kejati Sumut melakukan pengusutan secara mendalam kalau perlu sampai ke akar-akarnya persoalan korupsi di Humbahas ini,” ujar Richard C Siburian seraya mengatakan pekan depan akan mendatangi kantor Kajatisu di Medan.

Kemidian, lanjutnya Richard C Siburian, jangan ada lagi ‘Djoko Tjandra’ Baru di negeri ini terkhusus di tubuh pemerintahan Humbahas, yang mana sampai sekarang masih meninggalkan bekas yang dalam bagi penegakan hukum di negeri ini. Dari surat terbuka yang kita sampaikan itu, ada 8 fakta korupsi yang terjadi di Humbahas, baik dugaan korupsi di mulai dari Kadis, Camat, Kepala Desa dan apalagi persoalan Fee proyek 13% dan 14% yang sampai hari ini tidak ada kejelasan.

“Masih ada beberapa dinas lainnya yang patut kita curigai terindikasi dugaan kasus korupsi ini, diantaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan, Dispora, Dinas Pendidikan,” pungkas Richard.

AMK Humbahas layangkan surat dengan 5 poin permintaan, diantaranya :

1. Supaya indikasi dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Humbang Hasundutan di usut secara tuntas.

2. Meminta supaya membentuk Tim Gabungan untuk mengusut Indikasi dugaan korupsi di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan, berkordinasi kepada Jaksa Agung sesuai dengan perintah UU 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi pada pasal 27.

3. Jangan membiarkan para pelaku korupsi berkeliaran dan mencuri uang rakyat,, terutama pelaku indikasi korupsi di Kabupaten Humbang Hasundutan.

4. Supaya jangan tebang pilih dan/atau tanpa memandang bulu dalam mengusut indikasi dugaan korupsi di Humbang Hasundutan dan tetap mengedepankan prinsip Equality Before The Law dan menjunjungTinggi Supremasi Hukum.

5. Supaya lebih mengakomodir kepentingan masyarakat yang terciderai oleh praktik korupsi di Humbang Hasundutan, sehingga tetap mengedepankan rasa kejujuran dan sebagai amal kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(Bonni)

Post sebelumnya

Sabu 9 Kg Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut

Post selanjutnya

Bangunan Tak Berizin ‘Dibeking’ Oknum Pengurus Partai, Ini Kata Praktisi Hukum

BeritaTerkait

DPW Pujakesuma Minta Warga Jawa di Sumut Menahan Diri

DPW Pujakesuma Minta Warga Jawa di Sumut Menahan Diri

8 April 2021
1.1k
Genap Usia 2 Tahun, GBI Purwojoyo Rayakan HUT dengan Sukacita dan Makan Bersama

Genap Usia 2 Tahun, GBI Purwojoyo Rayakan HUT dengan Sukacita dan Makan Bersama

5 April 2021
1.1k
LSM PAKAR Sumut Apresiasi Pemuda Batak Bersatu Ikut Amankan Ibadah Jumat Agung

LSM PAKAR Sumut Apresiasi Pemuda Batak Bersatu Ikut Amankan Ibadah Jumat Agung

4 April 2021
2.1k
FWB-Indonesia Kutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

FWB-Indonesia Kutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

29 Maret 2021
50
FWB – Indonesia Hadiri Pelantikan DPC Pemuda Karya Nasional Kota Medan

FWB – Indonesia Hadiri Pelantikan DPC Pemuda Karya Nasional Kota Medan

28 Maret 2021
116
Pasca Ledakan Bom di Makassar, Kapolda Sumut Perintahkan Jajaran Tidak Lengah

Pasca Ledakan Bom di Makassar, Kapolda Sumut Perintahkan Jajaran Tidak Lengah

28 Maret 2021
1k

Discussion about this post

Populer

  • Kek Mana ini Kapolres Binjai! Bulan Ramadhan Praktek Judi ‘Bebas Beroperasi’ di Kota Binjai

    Kek Mana ini Kapolres Binjai! Bulan Ramadhan Praktek Judi ‘Bebas Beroperasi’ di Kota Binjai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua IPW: Ganti Kapolda Sumut Jika Tak Mampu Menindak Kelompok Radikal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sajikan Proposal UNTARA Bohong? Telan Biaya 400 Juta, Ini Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW Pujakesuma Minta Warga Jawa di Sumut Menahan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waduh! Judi Dadu dan Tembak Ikan “Merajalela” di Kota Binjai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Pers Dikekang! FWBI: Oknum Paspampres Walikota Medan ‘Tujukan Taring’ Hingga Usir Wartawan

Pers Dikekang! FWBI: Oknum Paspampres Walikota Medan ‘Tujukan Taring’ Hingga Usir Wartawan

15 April 2021
Kapolda Sumut Paparkan Pengungkapan Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti

Kapolda Sumut Paparkan Pengungkapan Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti

15 April 2021
Wartawan Sumatera Utara Demo di Kantor Walikota Medan

Wartawan Sumatera Utara Demo di Kantor Walikota Medan

15 April 2021
Viral ‘Marak’ Praktek Judi Beroperasi Belum Ditindak?, Ini Kata Polres Binjai

Viral ‘Marak’ Praktek Judi Beroperasi Belum Ditindak?, Ini Kata Polres Binjai

15 April 2021
LIDIK SUMUT

PT LIDIK MEDIA INDONESIA

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda

Copyright © 2020 LIDIK.ID